Iklan Bersponsor
Beberapa waktu belakangan ini, sejumlah platform media sosial diramaikan oleh kehadiran aplikasi video singkat, Snack Video yang katanya dapat menghasilkan uang hanya dengan menonton video saja.
Aplikasi pesaing TikTok ini ternyata dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memiliki izin.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa aplikasi Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dicap sebagai aplikasi ilegal.
“Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)”, ungkap Fredly, (25/2/2021).
Snack Video saat ini sedang ramai diperbicangkan lantaran aplikasi tersebut dikabarkan dapat menghasilkan uang hanya dengan menonton video pendek saja. Dengan sejumlah tugas yang diberikan oleh Snack Video kepada penggunanya seperti, login beri, menonton video, hingga mengundang teman dengan kode referral.
“Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property,” kata Fredly.
Hal yang harus diperhatikan
Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan terkait aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini.
Pertama, memahami dan memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dan tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instasi atau lembaga pemerintah dalam penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, menggunakan akal sehat atas kewajaran keuntungan atau bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jika dirasa sudah tak wajar, maka pastikan kembali legalitasnya. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yakni Legal dan Logis.
Sumber: Kompas